MALANGVOICE– Resmob Sat Reskrim Polres Batu mencokok ‘raja jambret’ berinisial DYT alias Gendut (47). Warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Keraton, Kota Pasuruan itu merupakan residivis lima kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama.
Meski begitu, dia tak pernah jera dan kembali beraksi di enam titik di kawasan Malang Raya. Empat lokasi yang menjadi sasarannya berada di wilayah Polres Batu. Saat beraksi, DYT bersama rekannya WHD (42) dengan mengendarai sepeda motor sport. Mereka nekat merampas perhiasan korban yang dijadikan targetnya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyebutkan sejumlah lokasi aksi tindak kriminal penjambretan yang dilakukan DYT dan WHD. Yakni di Pasar Induk Among Tani merampas gelang seberat 5,8 gram milik perempuan berusia 32 tahun warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu pada 4 Mei lalu.
Sebelumnya pada 12 Maret lalu, mereka beraksi di Jalan Terusan Metro, Desa Sumberejo, Kota Batu. Korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 59 tahun. Kalung emas seberat 20 gram miliknya digasak saat berbelanja sayuran di depan rumahnya. Saat itu, kedua pelaku pura-pura menanyakan alamat kepada korban dan seketika menarik kalung emas hingga korban terjatuh dan para pelaku melarikan diri.
Lalu pada 4 November 2024, kedua pelaku merampas kalung emas 10 gram milik perempuan berusia 60 tahun. Warga Dusun Sekarputih, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu menjadi sasaran penjambretan saat jalan-jalan pagi. Aksi penjambretan juga dilakukan DYT dan WHD di Jl. Raya Diponegoro Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada 13 Maret 2024. Korbannya seorang perempuan 44 tahun warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo. Seketika kalung emas yang dikenakan korban berpindah tangan dijambret saat hendak berbelanja.
“Rata-rata aksi penjambretan dilakukan saat pagi hari berdasarkan laporan masing-masing korban. Kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan saat korban lengah dengan cepat mereka mengambil perhiasan yang dikenakan korban,” terang AKP Rudi.
Ia menambahkan, kedua pelaku berkeliling Kota Batu saat pagi hari mencari sasaran yang mayoritas korbannya perempuan. Perhiasan hasil penjambretan dijual kepada seseorang di pasar Purwodadi. Meski begitu, polisi belum mengetahui alamat dan identitas penadah perhiasan hasil penjambretan.
Tersangka DYT berusaha melawan petugas saat diringkus di jalan raya Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan sekitar pukul 4 sore pada 5 Mei 2025. Ia berperan sebagai pembonceng saat melakukan aksi kejahatan penjambretan. Sementara rekannya WHD yang bertindak sebagai eksekutor menjambret perhiasan milik korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka DYT. Antara lain sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam bernopol N-3408-VO beserta STNK. Satu buah helm warna hitam, satu jaket warna abu-abu dan sepasang sepatu warna hitam.
“DYT dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman penjara 12 tahun. Sementara rekannya WHD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga melakukan penyelidikan dan pencarian kepada penadah hasil curian yang belum diketahui alamat dan identitasnya. Saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan melaksanakan penyelidikan guna menemukan TKP yang lain,” ungkap dia.(der)