MALANGVOICE– Tak ingin menanggung malu karena hamil di luar nikah. Alasan itu yang mendorong BA (32) untuk melakukan aborsi ilegal kepada bayi yang dikandung pasangannya, RN (35).
Perbuatannya tersebut bukan tanpa konsekuensi, pasangan kekasih itu harus berhadapan dengan hukum karena tindakannya itu. Keduanya digelandang Sat Reskrim Polres Batu menuju jeruji besi pada Senin malam kemarin (22/7).
Terbongkarnya kasus itu berawal dari ditemukannya sebuah kuburan yang masih baru di TPU Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Sejumlah warga yang curiga lantas melaporkan temuan itu kepada Sat Reskrim Polres Batu pada Senin siang (22/7). Ternyata di dalamnya terdapat sebuah jasad bayi perempuan dibalut kain putih berusia hampir 6 bulan.
Temuan jejak itu kemudian dirunut oleh pihak kepolisian. Hingga akhirnya diketahui jika jenazah bayi itu merupakan hasil hubungan gelap RN dan BA yang telah menjalin kasih sejak setahun lalu. Diketahui, BA tercatat sebagai warga Desa Jombok, Kecamatan Ngantang. Pria berusia 32 tahun itu berstatus lajang dan menjalani hubungan dengan RN, seorang janda anak satu berusia 35 tahun. RN tercatat sebagai warga Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.
“Dari proses penyelidikan, didapat informasi bahwa BA yang menguburkan jenazah bayi yang digugurkan dari kandungan RN. Setelah diinterogasi, DA mengakui perbuatannya itu,” ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat pers rilis di Mapolres Batu (Selasa, 23/7).
Baca juga:
Rencana Bangun JPO di Jalan Bandung, Pj Wali Kota Malang: Upaya Kurangi Kemacetan
INCLAR 2024 Bahas Kajian Perkembangan dan Tantangan Hukum di Era Disrupsi
Cek Kualitas Udara di Kota Malang, DLH Gelar Uji Emisi Kendaraan
Kapolres Batu yang Baru Dukung Pembangunan di Kota Wisata
Kronologi peristiwa itu bermula saat RN mengetahui jika dirinya hamil setelah melakukan pemeriksaan kepada seorang bidan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Mei lalu. Saat itu kandungannya menginjak usia tiga bulan. Karena tak ingin menanggung malu hamil di luar nikah, pasangan kekasih itu sepakat memilih jalur aborsi.
Praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan di rumah RN sekitar pukul 02.30 WIB pada 17 Juli lalu. RN menghabiskan sebanyak 12 butir obat penggugur kandungan yang diminum 4 empat butir tiap 3 jam. Hingga akhirnya terjadi kontraksi dan mengeluarkan janin berusia sekitar enam bulan. Selanjutnya janin tersebut dibungkus kain kafan dan diambil BA dari rumah RN sekitar pukul 18.00 WIB pada Rabu (17/7). Kemudian oleh BA, janin tersebut dimakamkan di TPU Desa Jombok, Kecamatan Ngantang.
“RN mendapatkan obat aborsi pada 12 Juli lalu dari market place seharga Rp1,6 juta. Ia menyuruh saksi TR untuk membeli obat tersebut,” urai Andi.
Pasangan sejoli itu, diduga melanggar Pasal 77 A Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal tersebut. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dalam Undang-undang tersebut jelas mengatur, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.(der)