MALANGVOICE – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan komitmen tegakkan netralitas ASN jelang Pemilu 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Wahyu saat menghadiri rapat koordinasi berkaitan dengan netralitas ASN yang digelar Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI di The Stone Ballroom, Kuta, Bali, Selasa (6/2).
Acara bertajuk Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia tersebut, diikuti dan dihadiri secara langsung para kepala daerah se-Indonesia.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Paguyuban Rektor PTN Jatim Ajak Jaga Suasana Kondusif di Kampus Masing-Masing
Santri dan Kiai se-Malang Raya Beri Dukungan dan Doa untuk Prabowo – Gibran
“Kita sudah pernah lakukan penandatanganan pakta integritas, deklarasi maklumat netralitas secara bersama, dan akan kita ulangi lagi deklarasi netralitas ASN dalam apel Senin depan. Dan juga sosialisasi pada media outdoor dan media sosial tentang netralitas. Kita (Pemkot, red) juga memastikan penyelenggaraan Pemilu di Kota Malang dapat berjalan lancar, aman dan damai,“ tegas Wahyu Hidayat.
Sementara itu, Plt Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto, mengingatkan tiga fungsi ASN yang harus dipedomani yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik dan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam konteks tersebut, netralitas ASN adalah mutlak. ASN, tambahnya, diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada.
“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” kata Haryomo.
Terakhir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya. ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, maupun dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.
“Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance,” ujar Anas.
Sebagai informasi, guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 ini, pemerintah pusat telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar.(der)