MALANGVOICE – DLH Kota Malang memberikan ganti rugi untuk tiga kendaraan roda empat (mobil) milik warga yang tertimpa pohon tumbang.
Perlu diketahui, dua mobil tertimpa pohon tumbang pada Kamis (3/2) dan satu lagi terjadi pada Selasa (7/2) lalu.
Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, tiga pemilik kendaraan telah melaporkan peristiwa tersebut dan mendapatkan asuransi pohon.
“Jadi dari DLH kan memang ada asuransi pohon, ganti rugi itu tidak dalam bentuk uang tunai tapi langsung perbaikan ke bengkel,” ujarnya, Rabu (9/2).
Meski begitu, ganti rugi yang bisa diberikan DLH Kota Malang atas kejadian pohon tumbang tersebut maksimal hanya Rp 15 juta.
“Jadi misal ada yang tertimpa dan perbaikannya di atas Rp 15 juta ya sisanya yang nanggung pemilik mobil sendiri,” terang Wahyu.
Lebih lanjut, anggaran yang disediakan DLH Kota Malang untuk asuransi pohon pada tahun 2022 sebesar Rp 180 juta.
Wahyu menyampaikan untuk mengklaim asuransi saat mobil seseorang warga tertimpa pohon cukup mudah, hanya melaporkan kepada petugas DLH Kota Malang dan melengkapi syarat administrasi.
“Langsung, jadi misal ada insiden langsung bisa hubungi kami di DLH baru kita telepon ke bengkel untuk segera menindaklanjuti, misal KTP, KK belum ada kelengkapannya sambil jalan gpp mas, kita beri kemudahan,” tandasnya.(der)