MALANGVOICE – Dana Desa (DD) di Kabupaten Malang pada 2022 naik Rp 21 miliar. Dari semula Rp388 miliar menjadi Rp409,1 miliar.
Kenaikan tersebut membuat Kabupaten Malang paling tinggi di Jawa Timur perolehan DD yang diperuntukkan pembangunan desa.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi meminta kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Malang untuk tertib mengelola anggaran desa sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya berharap, para perangkat Desa dan Kepala Desa memahami proses perencanaan sebelum pencairan dana kegiatan. Jangan sampai ada masalah ke depannya,” ucapnya, Rabu (29/12).
Sanusi berharap, pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022 mendatang dapat membuat pembangunan khususnya di kawasan pedesaan Kabupaten Malang semakin berkembang pesat sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.
“Saya minta, pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin, efektif dan efisien. Sehingga dengan terbitnya peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengelolaan keuangan desa ter-update,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, dengan adanya kenaikan DD tersebut membuat Kabupaten Malang diharapkan bisa diperuntukkan sepenuhnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“DD itu bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, tidak boleh ada yang kelewatan bagi mereka yang memang berhak menerima bantuan KPM (keluarga penerima manfaat), masing-masing KPM mendapat Rp300 ribu per bulan,” katanya.
Selain kesejahteraan, lanjut Suwadj, anggaran DD juga bisa digunakan untuk program ketahanan pangan, dengan besaran 20 persen dari total DD yang diterima.
“Bisa untuk ketahanan pangan, baik dari sektor hewani maupun nabati. Pemerintah juga mengamanatkan agar 8 persen dari DD tersebut dialokasikan untuk kegiatan penanganan Covid-19. Karena sampai saat ini masih belum berakhir,” jelasnya.
Sedangkan, tambah Suwadji, 32 persen anggaran DD tersebut bisa digunakan untuk kegiatan prioritas yang mendesak di masing-masing desa.
“Tapi, ada bagi 18 desa yang mengalami keterlambatan dalam proses pencairan tahap terakhir, karena ada kepala desanya yang meninggal dunia sehingga SKPJ-nya belum turun, tapi sekarang semua sudah tersalurkan ke kas desa,” pungkasnya.(end)