MALANGVOICE – Sebanyak 1.500 minuman keras (miras) berbagai jenis dan Narkoba hasil sitaan Polresta Malang Kota dimusnahkan pada Senin (27/12).
Ribuan miras dan narkoba itu merupakan kumpulan Barang Bukti (BB) yang diamankan Polresta Malang Kota selama tahun 2021.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan dalam satu tahun telah melakukan penindakan 254 penyalahgunaan narkoba dan miras. Dari ratusan kasus itu ada sebanyak 288 tersangka yang diamankan.
“Ratusan tersangka itu tak hanya berasal dari pelajar, mahasiswa tapi juga ada pengangguran dan swasta. Pekerja swasta ini cukup mendominasi,” ujarnya, Senin (27/12).
Perlu diketahui, dari 254 kasus itu telah diamankan 1.500 botol miras, 13 Kilogram ganja, 2 kilogram sabu, 5 pohon ganja, 20 gram Gorillas, 136 butir ekstasi, dan 2 butir pil dobel L.
Ia pun menyampaikan, kegiatan pemusnahan itu dilakukan untuk menekan laju peredaran miras dan narkoba di wilayah Kota Malang.
Sementara itu, menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022 mendatang, Deny mengimbau secara tegas kepada masyarakat Kota Malang agar tidak melakukan pesta miras maupun narkoba.
Sebab, penggunaan miras dan narkoba itu dinilai dapat memicu banyak aksi anarkis seperti tawuran hingga pengeroyokan.
“Kalau masih ditemukan akan kami proses baik penjual maupun peminumnya. Dendanya bisa lebih tinggi lagi terutama pengonsumsi miras dan juga tentu penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.(der)