ASN di Kota Malang Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

MALANGVOICE – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilarang mengambil cuti.

Larangan itu juga berlaku bagi ASN seluruh Indonesia selama PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Keputusan itu tercantum dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pelarangan cuti bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Karyawan Swasta selama periode libur Nataru.

Wali Kota Malang, Sutiaji, membenarkan, bagi ASN Kota Malang dilarang untuk mengambil cuti saat PPKM Level 3 berlangsung.

“Di sana (Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021) sudah masuk toh, kita dilarang mengambil cuti,” ujarnya, Rabu (24/11).

Tentang pengawasan ASN saat libur Nataru akan diserahkan kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang.

“Ya kepada OPD, karena ASN kan berjenjang, kepala Dinas bertanggungjawab kepada Kabid sampai ke bawah. Ya tugasnya ketika ada yang itu (melanggar) ya kepala dinasnya,” terangnya.

Selain itu, Sutiaji juga menjamin tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama PPKM Level 3 nantinya.

“Kalau menemukan mobil N AP di luar kota ya berarti memang digunakan untuk kepentingan kerja. Semisal Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu melakukan pengecekan penyediaan gitu,” jelasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait