MALANGVOICE – Hampir dua bulan berjalan, kasus calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (CKS) berada dalam penanganan pihak Polresta Malang Kota. Namun hingga saat ini belum ada yang ditentukan sebagai tersangka.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Tri Nawang Sari mengatakan, perkembangan kasus yang melibatkan BLK PT CKS yang bertempat di Jalan Rajasa, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang itu masih dalam proses sidik dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kemudian kita nanti juga ada pemeriksaan tambahan juga pada PT CKS sementara itu, belum ada penetapan tersangka,” ujarnya Senin (2/8).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sejak Senin (21/6) ada sebanyak 22 saksi yang diperiksa oleh petugas kepolisian untuk pendalaman kasus tersebut.
Tri mengaku pihaknya memang sedang terkendala kurangnya bukti-bukti yang mengarah ke pidana.”Kita disini masih mencari bukti-bukti kalau memang ada tindak pidana yang ada di PT CKS itu,” tuturnya.
Kini pihak kepolisian masih menunggu hasil rekam medis dari satu korban yang sudah diajukan ke RSUD Kota Malang. Namun kapan hasil rekam medis keluar Tri belum bisa memastikan secara jelas.
“Kita belum tau karena, dokter yang melakukannya. Tapi kita akan meminta ke pihak rumah sakit agar bisa dipercepat,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (9/6) lima calon TKW berusaha kabur dari BLK PT CKS dengan cara turun dari lantai tiga menggunakan tali dan kain. Nahasnya belum turun semua tali putus, tiga diantaranya mengalami patah tulang dan telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS).
“Kondisi tiga orang ini habis menjalankan operasi karena patah kaki dan dipunggung ada yang patah saat ini masih proses penyembuhan,” tandasnya.(der)