MALANGVOICE – Seluruh perusahaan diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR kepada karyawan pada Tahun 2021 kali ini.
Menindaklanjuti ketentuan itu Disnaker-PMPTSP Kota Malang, telah melakukan beberapa upaya salah satunya dengan memberikan sosialisasi lewat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
“Sosialisasikan lewat LKS Tripartit nanti Segera kita sosialisasikan, kemudian kita bentuk tim monitoring untuk keliling, Sekaligus kita buka Use case pengaduan atau case konsultasi,” ujar Kepala Disnaker-PMPTSP, Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Kamis (29/4).
Lebih lanjut, bagi pengusaha Kota Malang maupun masyarakat yang kesulitan dalam mengurus pembayaran THR bisa konsultasi dengan pihak Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
“Prinsipnya kan THR harus dibayar, metodenya ini nantikan kita bisa bantu untuk mengarahkan,” tuturnya.
Dari 977 perusahaan Kota Malang yang terdaftar dalam Layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) ada yang tidak membayar THR atau menghiraukan kebijakan yang telah ditentukan, bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
“Sanksinya nanti mengikuti peraturan tentang ketenagakerjaan,” terangnya.
Dari situ, diharapkan perusahaan yang mengalami kesulitan membayar THR Karyawan bisa segera berkomunikasi dengan pihak Disnaker-PMPTSP guna mendapatkan penyelesaian dari permasalahan tersebut.
“Kita sosialisasi lewat LKS Tripartid, kemudian kita juga bentuk tim monitoring pelaksanaan THR. Kami juga bentuk posko pengaduan THR di des 13 yang ada di Disnaker-PMPTSP,” tandasnya.(der)