Sepuluh Jam Kegiatan Fisik, Dua Mahasiswa UIN Tewas saat Pembaiatan UKM Silat

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus

MALANGVOICE – Fakta menunjukkan kegiatan pembaiatan anggota baru UKM Pagar Nusa Universitas Islam Negeri (UIN) Malik Ibrahim Malang menelan dua korban, Sabtu (06/03).

Ternyata kegiatan tersebut belakangan baru diketahui tidak mengantongi izin kampus, Polres Batu, Satgas Covid-19.

Bahkan pihak Coban Rais sebagai tempat kegiatan ini pun tidak tahu menahu jika ada pembaiatan. Baru ketika menelan dua korban seluruh pihak yang telah disebutkan mengetahui jika ada kegiatan pembaiatan ini.

Kasat Reskrim Polres Batu, Jeifson Sitorus mengatakan di rundown kegiatan yang masih diselidiki, setiap hari ada kegiatan fisik selama 10 jam. Berdasarkan data itu Jeifson mengaku masih belum mengetahui indikasi penyebab kematian.

Diketahui, korban itu adalah Moh Faishal Lathiful Fahri, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN asal Lamongan. Miftah Rizki Pratama, mahasiswa Tadris Matematika asal Bandung.

“Korban meninggal ketika hendak melaksanakan salat asar. Korban yang dari Lamongan sudah pingsan terlebih dahulu sebelum melaksanakan wudu,” jelasnya.

Ketika diketahui ada peserta yang pingsan seluruh peserta dikumpulkan dan disuruh jongkok oleh panitia. Ketika seluruh peserta jongkok, Rizki juga pingsan.

“Korban yang pingsan lebih dulu dibawa ke Puskesmas Karangploso, sedangkan yang kedua dibawa ke RS. Karsa Husada,” imbuh Jeifson.

Jeifson menambahkan Faisal sempat melaksanakan wudu, namun belum sempat salat asar ia pingsan terlebih dahulu.

“Diketahui dari pihak medis, kedua korban ketika sampai di sana sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” tambah Jeifson.

Jenazah kedua korban sudah dibawa ke kampung halaman masing-masing. Jika ada indikasi tindak pidana dan keluarga bersedia agar kedua korban diautopsi, maka pemeriksaan bisa dilanjutkan.

“Namun untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Tindakan yang lebih jauh masih belum kami lakukan,” tandasnya.

Satreskrim Polres Batu memeriksa 11 saksi dari pihak kampus serta mengantongi bukti-bukti dokumentasi dan ponsel para panitia.(end)