MALANGVOICE – KPU Kabupaten Malang membantah tudingan Malang Jejeg soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 cacat prosedur.
Tudingan itu merujuk pada dugaan pelanggaran PKPU No.19 Tahun 2020, serta tidak memberikan hak suara kepada tahanan Polres Malang, tahanan di Lapas Lowokwaru, dan juga warga yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Dalam proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan tidak ada yang salah prosedur. Kami prinsipnya sudah sesuai dengan peraturan. Tapi kalau ada yang mau lapor ya kami persilahkan,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika, saat ditemui awak media, Kamis (17/12).
Pria yang akrab disapa Dika menjelaskan, undangan Muspika ke rekapitulasi suara tingkat kecamatan tidak melanggar aturan.
“Yang dipermasalahkan kan, Pasal 4 Ayat 2 PKPU No 19 Tahun 2020 itu. Kami dinilai telah menafsirkan sendiri tentang ‘pihak yang terkait’. Menurut kami adalah sah-sah saja mengundang Muspika, selama tidak ada indikasi memihak. Kan kemarin itu (Muspika) cuma membuka saja terus pulang,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Dika, penilaian Malang Jejeg soal KPU Kabupaten Malang tidak memberi kesempatan pada narapidana, warga binaan Lapas SAE L’Sima dan juga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih dirawat di rumah sakit, itu salah besar, karena para narapidana, warga binaan dan juga pesakitan sudah memberikan hak suara mereka.
“Mereka sudah memberikan hak suaranya. Petugas KPPS di TPS yang dekat dengan lokasi rumah sakit, kantor Polres Malang, dan juga SAE L’Sima mendatanginya,” terangnya.
Untuk itu, tambah Dika, anggota KPPS telah memfasilitasi tahanan dan pesakitan di rumah sakit dengan membuat TPS di ruang tahanan ataupun di sekitar kawasan SAE L’Sima.
“Mereka (Petugas KPPS) datang dari satu ruang isolasi ke isolasi lain di rumah sakit untuk memberi kesempatan berikan hak suara. Sudah kami lakukan dan saya sudah cek sendiri di RS Wava Husada 9 Desember kemarin,” tukasnya.(der)