MALANGVOICE – Residivis kasus curanmor kembali berulah. MI alias Bedhes (35) ditangkap anggota Polsek Klojen karena mencuri motor pada Rabu (28/10).
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, aksi Bedesh dipergok warga usai beraksi di Jalan Tanimbar. Bedhes mencuri motor Shogun N 3494 EAT yang diparkir di teras rumah.
“Pelaku pakai helm yang ada di motor korban dan motornya dituntun ke jalan raya. Lalu motor dihidupkan tapi sudah kepergok warga,” kata Leonardus.
Pelaku kemudian lari meninggalkan motornya dan membuang kunci T di Jalan Puteran. Pelaku akhirnya ditangkap massa di Jalan Nusa Kambangan.
Aksi massa itu kemudian mengundang anggota Polsek Klojen mendatangi lokasi.
“Setelah dikembangkan, ternyata ada satu lagi motor Jupiter yang dititipkan di temannya. Motor itu diduga hasil kejahatan,” ujar Leonardus.
Dengan begitu, Bedhes akan masuk penjara kelima kalinya ini.
“Selama September sampai Oktober ini pelaku mengambil 11 motor. Ini masih kami dalami,” tandas Leonardus.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.(der)