MALANGVOICE – Jajaran Satnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan 60 orang tersangka dari Operasi Tumpas Semeru 2020.
Dari 60 tersangka ini terlibat total ada 54 kasus peredaran narkoba.
“Operasi Tumpas Semeru 2020 merupakan salah satu operasi dengan sasaran utama yaitu tindak kejahatan atau penyalahgunaan barang terlarang narkotika. Total pada operasi yang digelar sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020 ini kami bersama jajaran Polsek melakukan pengungkapan 54 kasus dengan 60 orang tersangka yang berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam sesi rilis di Polres Malang, Kamis (10/9).
Rinciannya, ada sebanyak 28 kasus dengan 31 tersangka yang diungkap oleh Polres Malang. Dan ada sebanyak 26 kasus dengan 29 tersangka yang diamankan oleh jajaran Polsek. Dengan 16 pengedar dan 44 pemakai.
“Sementara untuk barang bukti narkoba yang diamankan ada empat jenis. Sabu sebanyak 34,92 gram, ganja 1,74 gram, ekstasi 3 butir dan pil double L sebanyak 2.579 butir,” jelasnya.
Polres Malang pun juga telah memetakan beberapa wilayah di Kabupaten Malang yang peredaran narkotikanya dinilai masih masif. Beberapa diantaranya seperti di Lawang, Singosari untuk Malang Utara dan Dampit untuk Malang Selatan.
“Yang dinilai masih masif penyebarannya itu di Singosari dan Lawang untuk Malang Utara dan Kecamatan Dampit untuk wilayah Malang Selatan,” terangnya.
Untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak semakin menjadi-jadi, lanjut Hendri, Polres Malang tengah menyiapkan langkah antisipatif. Yakni dengan membuat Kampung Tangguh Bebas Narkoba. Dimana untuk sementara ini, Kampung Tangguh Bebas Narkoba akan difokuskan pada wilayah yang dinilai masih masif penyalahgunaan narkobanya.
“Ini sedang kami siapkan. Insya Allah minggu depan akan kami rilis. Utamanya untuk daerah yang dinilai masive. Disini kami akan melibatkan seluruh pihak mulai dari unsur desa hingga kecamatan semuanya akan kami libatkan,” pungkasnya.(der)