Ingin Pesta Miras, Oknum Aremania Peras Pengendara Luar Kota

MALANGVOICE – Polres Malang meringkus 8 orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan perampasan di daerah Karanglo, Singosari, belum lama ini.

Ke-8 pelaku tersebut yaitu, FU (18) warga Lowokwaru, Kota Malang; Ozy Ardianto (25) warga Sukun, Kota Malang; Eko Hardianto (26) warga Klojen, Kota Malang; M Mathori (24) warga Lowokwaru, Kota Malang; Novan alias Kopet (23) warga Klojen, Kota Malang; Dani Yoga alias Ambon (21) warga Lowokwaru, Kota Malang; Rizaldi (25) warga Kedungkandang dan M Fitra (19) warga Kedung Kandang, Kota Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, para pelaku yang
mengaku salah satu suporter klub sepak bola di Kota Malang tersebut, ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan terhadap pemilik mobil Toyota Yaris dengan plat kendaraan L atau Surabaya pada tanggal 7 Agustus lalu, saat itu korban bersama satu temannya hendak berlibur ke Kota Batu.

“Setibanya di Jalan Perusahaan Karanglo, sekitar pukul 23.45 WIB, di situ korban dihentikan para pelaku yang menggunakan 10 sepeda motor dan satu pik-up jenis Grand Max, ya waktu itu ada sekitar 30 orang lebih,” ungkapnya saat rilis di Polres Malang, Jumat (14/8).

Setelah berhasil menghentikan mobil korban, lanjut Hendri, para pelaku sempat memeriksa identitas korban. Para pelaku pun lantas mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti handphone dan dompet milik korban.

“Selain barang berharga korban, pelaku juga merusak mobil korban dengan batu. Saat itu, para pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, setelah mengalami peristiwa tersebut, keesokan harinya, Sabtu (8/8), korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari.

“Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mereka ditangkap setelah bsalah satu teridentifikasi oleh CCTV,” terangnya.

Saat disinggung terkait motif pelaku ini, Hendri menjelaskan jika para pelaku ini hanya ingin merampas harta korban-korbannya. Lantas hasil perampasan itu akan dijual dan digunakan untuk pesta miras.

“Ya ini dalihnya saja. Alasan utamanya ya ingin dibuat mabuk. Orang semua pelaku ini pengangguran,” tutupnya.

Atas perbuatannya, delapan pelaku ini terancam hukuman 6 sampai 9 tahun penjara. Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan junto pasal 170 tentang pengeruskan barang milik orang lain.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait