Polres Malang Sikat 53 Kasus Kejahatan Selama 12 Hari

MALANGVOICE – Selama 12 hari mulai 6 Juli hingga 17 Juli 2020 lalu, Polres Malang berhasil mengamankan 48 tersangka dari 53 Kasus kejahatan.

Jumlah tersebut merupakan terbanyak kedua setelah Polrestabes Surabaya pada operasi Sikat Semeru.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, dari jumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Malang tersebut terdiri dari beberapa jenis kejahatan, di antaranya kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (Curas), pemerasan, dan sajam.

“Untuk kasus curas ada sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, curanmor ada 5 kasus dengan 5 tersangka, pemerasan 4 kasus dengan 8 tersangka, sajam 13 kasus dengan 15 tersangka,” ungkapnya, saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (29/7).

Menurut Hendri, dari sekian kasus tersebut, yang paling menonjol adalah kasus curas dari kawasan Gondanglegi, dan curanmor di Dampit.

“Selama ini banyak laporan masyarakat Gondanglegi terkait kasus penjambretan dan kasus curanmor di Kecamatan Dampit. Nah, pada operasi Sikat Semeru 2020 ini kita berhasil menangkap 1 orang pelaku penjambretan di Gondanglegi atas nama Boker dan dua orang pelaku curanmor di Kecamatan Dampit,” ujarnya.

Modus operandi pelaku penjambretan di Gondanglegi, lanjut Hendri pelaku memberhentikan salah satu pengendara yang melintas di jalan raya, secara tiba-tiba dan merampas perhiasan milik korban.

Sedangkan modus operandi pelaku curanmor di Dampit tersebut, kedua pelaku tersebut melakukan patroli di kawasan jalan umum. Kemudian setelah mendapat pengendara yang akan menjadi target, mereka memberhentikan lalu memukulinya sampai terjatuh dan kemudian mengambil kendaraannya.

“Kedua tersangka ini adalah komplotan. Mereka ini merupakan residivis dari kasus yang sama,” terangnya.

Sebenarnya, tambah Hendri, jumlah kasus kejahatan di Kabupaten Malang ditengah-tengah Pandemi Covid-19 ini, secara umum jumlahnya menurun dengan adanya kampung tangguh.

“Selama Covid-19, angka kejahatan menurun, karena adanya kampung tangguh. Jika jumlah saat ini merupakan LP (laporan polisi) tanggungan sebelum ada Covid-19, dan baru berhasil ditangkap pada operasi Sikat Semeru 2020 ini,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait