MALANGVOICE – Selama masa pandemi Covid-19, Polresta Malang Kota tak kendor terhadap pemberantasan peredaran narkoba. Terbukti sepanjang Juni 2020 ada 21 kasus yang diungkap.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, merinci 21 kasus yang diungkap itu melibatkan 22 tersangka.
“Paling banyak pelaku di kalangan swasta sebanyak 14 orang. Ada juga mahasiswa 4 orang,” kata Leonardus.
Dari semua kasus, polisi menyita barang bukti beraneka jenis ganja. Antara lain 139,14 gram, sabu 83,45 gram, dan pil ekstasi 11 butir.
“Ini bukti kami tetap melakukan kinerja penegakan hukum meski dalam masa pandemi Covid-19,” tandasnya.(der)