Orang Gangguan Jiwa Bunuh Balita Dijadikan Tersangka

MALANGVOICE – Polisi tetapkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Desa Kasembon, Bululawang, Sudi (40) sebagai tersangka. Hal itu lantaran ia membacok balita hingga tewas dan melukai kakak serta kakek korban.

“Meskipun masuk kategori ODGJ (gila, red) proses hukumnya masih kami lanjutkan. Pelaku ini bersalah, makanya kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolsek Bululawang Kompol Pujiyono, Senin (11/5).

Lebih lanjut, kata Pujiyono, saat ini proses hukumnya berupa pengumpulan bukti dengan membawa Sudi ke RSJ Lawang untuk melakukan visum.

“Sebelum ke pengadilan, kami penuhi dulu buktinya. Nanti hasilnya apakah dibebaskan atau dipenjara tergantung hakim nanti,” kata ia.

Saat disinggung jeratan hukum yang akan dipakai, Pujiyono mengatakan Sudi akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

“Ancaman hukumannya berupa hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Sudi merupakan ODGJ asal Desa Kasembon Bululawang, yang telah membabi buta membacok V (1,5) hingga merenggang nyawa saat sedang tertidur, dan membacok kakak bayi A (9) dan kakek korban S (65).(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait