MALANGVOICE – Seorang pemuda asal Dusun Krajan, Kedungaalam, Donomulyo, Kabupaten Malang, Fulvian Daffa Umarella Wafi (20), harus berurusan dengan polisi. Itu dikarenakan unggahannya di Facebook yang menampilkan ujaran kebencian terkait wafatnya almarhum KH Maimun Zubair.
Postingan itu diunggah pada 7 Agustus di akun Facebook mengatasnamakan Ahmad Husein dan mengaku dari orang Muhammadiyah. Akibat ulahnya ini kemudian muncul protes dari berbagai pihak, terutama kalangan NU yang merasa sakit hati.
Postingan itu kini sudah dihapus dan Daffa langsung digiring ke kantor PCNU Kota Malang untuk klarifkasi soal postingannya itu pada Jumat (9/8) malam. Daffa kemudian memberikan pernyataan sekaligus minta maaf di hadapan pengurus NU dan perwakilan PDPM Kota Malang serta anggota Polres Malang Kota.
“Saya tidak bermaksud mencatut nama Pemuda Muhammadiyah, saya ketika posting tersebut dalam keadaan kalut, saya pribadi menyampaikan permintaan maaf,” ujarnya.
Meski sudah meminta maaf, malam itu juga Daffa dilaporkan ke Polres Malang Kota agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Hingga siang ini, Sabtu (10/8) Daffa masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya, mengatakan, belum bisa memutuskan apakah Daffa bisa menjadi tersangka. Hal itu dikarenakan pemeriksaan masih berjalan.
“Ada dugaan pasal KUHP dan ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Terkait nama akun yang digunakan juga masih kami dalami. Kami harus matangkan proses penyelidikan,” kata Komang.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyeret NU dan Muhammadiyah. Apalagi Daffa bukan sama sekali orang Muhammadiyah.
Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Malang, Edy Rudiyanto menegaskan, bahwa Daffa sama sekali tidak terdaftar sebagai anggota Muhammadiyah.
Ia berharap kasus ini dengan bijak diselesaikan bersama aparat penegak hukum. “Namun kami mendorong proses hukum yang sudah ada,” katanya kepada media. (Der/Ulm)