Pemkot Batu Akan Rotasi Guru Setiap Delapan Tahun

MALANGVOICE – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan dan memeratakan kualitas pendidikan, Pemkot Batu membuat kebijakan tentang merotasi guru PNS mulai tingkat TK, SD, dan SMP setiap delapan tahun sekali.

Sesuai dengan Perwali Nomor 57 tahun 2015 tentang penataan dan pemerataan guru di Kota Batu. Rotasi guru ini sudah diberlakukan sejak 2017 lalu. Dan tahun 2019 ini masuk dalam gelombang ketiga.

Hal ini selain untuk menghindari kejenuhan dan zona nyaman, juga untuk memberikan tantangan dan kreativitas mereka dalam mengajar.

Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dinas Pendidikan Kota Batu, Abdul Rais mengatakan rotasi guru ini sesuai giliran. Jumlah guru yang dirotasi ini juga menyesuaikan kebutuhan dari sekolah.

“Ya, total keseluruhan ada 1318 guru di Kota Batu yang menunggu giliran untuk dirotasi. Tujuannya untuk pemerataan pendidikan di Kota Batu. Bahkan diperkuat dengan adanya perwali,” ujarnya saat ditemui MVoice

Sementara, syarat rotasi guru yang utama adalah masa mengajar di sekolah maksimal delapan tahun. Jika sudah delapan tahun maka wajib di pindah ke sekolah lain.

“Adanya rotasi juga untuk membantu kepentingan jumlah jam mengajar guru tersebut agar bisa melakukan sertifikasi. Karena jika jam mengajar kurang maka tidak bisa melakukan sertifikasi,” imbuhnya.

Selain itu, bisa saja guru lama dipindah lantaran adanya guru baru dari rekrutmen CPNS. Sehingga guru yang keterima CPNS ini nantinya harus menempati sekolah yang didaftar.

Oleh karena itu, ketika ada sekolah yang ketambahan guru baru maka guru lama harus dipindah.

Rais menambahkan untuk guru SMP sudah tidak ada kekurangan, tapi untuk guru SD masih ada kekurangan. Karena itu, Pemkot Batu menutupi kekurangan guru SD tersebut dengan mengisi Guru Tidak Tetap (GTT). (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait