MALANGVOICE – Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nyatanya masih belum berlaku menyeluruh di institusi pendidikan.
Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi Madrasah, tetap memilih tidak mengikuti jejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang mewajibkan untuk menerapkan sistem zonasi.
“Untuk Madrasah, kami tidak memberlakukan zonasi. Tidak berpengaruh pada siswa, karena kalau kami zonasi jadi tidak merata,” ujar Kasi Pendidikan Agama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Sutrisno saat ditemui di kantornya, Senin (13/5).
Selain alasan Madrasah belum menerapkan zonasi karena fokus pada peningkatan kualitas, lanjut Sutrisno, Kota Malang yang dikenal dengan kota Pendidikan menjadi rujukan bagi pelajar seluruh Indonesia.
“Karena ini milik Indonesia, jadi semua siswa dari mana saja bisa masuk ke Madrasah di Kota Malang,” tegasnya.
Sementara itu, untuk PPDB Madrasah Negeri sudah ditutup. Sedangkan untuk Madrasah Swasta tetap membuka pendaftaran.
Ia pun mencontohkan, MIN 1 dan 2, MTSn 1 dan 2 serta MAN 1 dan 2 telah memberlakukan daftar ulang bagi peserta didik yang diterima di Madrasah Negeri. Sedangkan untuk swasta, MI At-Taraqqie telah menutup pendaftaran dikarenakan telah mencapai kuota.
“Untuk MIN dan MTSn sudah selesai, tinggal MAN InsyaAllah hari ini daftar ulang untuk peserta didik cadangan,” tandasnya.(Hmz/Aka)