MALANGVOICE – Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Provinsi Jawa Timur, Suhartono mengatakan, jika aturan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Timur sudah dirombak.
Hingga kini, Pergub terkait zonasi PPDB tengah dirumuskan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Pergub tersebut mengatur kuota persentase pemberlakuan zonasi yang diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang PPDB.
Artinya, zonasi PPDB SMA/SMK di Jawa Timur hanya berlaku 90 persen. Sementara 10 persen lainnya bisa mengikuti PPDB di luar zona. Seperti, siswa berprestasi di bidang tertentu dan mendapat UN tinggi, serta orang tua yang pindah domisili juga bisa mendaftarkan anaknya di luar zonasi.
“Zonasi itu diberlakukan hanya untuk jenjang SMA dengan kuota 90 persen. Tetapi, ada 20 persen untuk mitra warga. Kemudian 5 persen di jalur prestasi dengan jalur offline dan 5 persen jalur kepindahan orang tua,” katanya belum lama ini.
Nantinya, aturan mengenai sistim baru tersebut akan diperdalam dalam juknis. Sehingga, masyarakat bisa mempelajarinya.
“Nanti kalau belum paham, masyarakat bisa nertanya ke Dinas Pendidikan atau yang lebih tahu,” tegasnya.
Namun, aturan zonasi PPDB ini ternyata tidak diberlakukan di SMK. Sebab, kompetensi keahlian yang dimiliki masing-masing SMK itu berbeda.
“SMK itu tidak ada zonasi karena banyak karakteristik-karakteristik jurusan yang memang spesifik. Nggak bisa maksa siswa ahli dan minat di bidang apa,” tandasnya.(Der/Aka)