Belum Ada Pengajuan Penangguhan, UMK Kota Malang Tetap Rp 2,66 Juta

Ilustrasi UMK (google)

MALANGVOICE – Belum ada perusahaan di Kota Malang mengajukan penangguhan atau keberatan atas UMK (upah minimum kabupaten/Kota) tahun 2019 pasca ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo. Meskipun begitu, Pemkot Malang terus melakukan sosialisasi tentang kenaikan UMK sebesar Rp 2.668.420,18.

Namun, upaya penangguhan terhadap perusahaan masih terbuka setelah adanya sosialisasi.

“Sejauh ini belum ada yang menyampaikan keberatan dan menerima dulu. Penentuan UMK ini kan berdasarkan analisa kajian tim pengupahan. Dari survei layak hidupnya pekerja hingga informasi dan pertumbuhan ekonomi,” beber Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang Supranoto .

Dia menambahkan, angka kepatuhan perusahaan terhadap upah minimum kota (UMK) di Kota Malang pada 2018 mencapai 70 persen. Di Kota Malang ada sekitar 900 lebih perusahaan yang tercatat. Baik perusahaan kecil, menengah hingga besar.
Rinciannya, ada perusahaan skala kecil, menengah, hingga besar, bisa memenuhi upah buruh sesuai UMK. Dia berharap, pada 2019 angkanya bisa lebih besar.
Sementara 30 persen lainnya masih belum bisa memenuhi upah sesuai UMK. Mayoritas berasal dari UMKM (usaha mikro kecil menengah). Wajar saja, karena usaha UMKM trennya naik turun, bahkan musiman.

“Paling banyak yang belum UMK itu adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), di mana industri ini biasanya bergerak musiman. Gaji yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu sendiri,” urainya. (Hmz/Ulm)