3.000 Burung Ditangkap Pertahun, Satwa Dilindungi Terancam Punah

MALANGVOICE – Profauna Indonesia kekeh menolak wacana revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018. Pasalnya, dalam kurun waktu setahun saja, total 3.000 ekor satwa dilindungi, seperti kakaktua putih, kesturi Ternate dan nuri bayan ditangkapi.
Jubir Kampanye Profauna Indonesia Afrizal Abdi, mengatakan, data yang dihimpun menunjukan angka penangkapan burung nuri dan kakatua di alam masih tinggi.

Hasil investigasi Profauna Indonesia pada November 2016, sekitar 3.000 ekor kakatua putih, kesturi ternate, dan nuri bayan ditangkap dari alam saat musim buah. Karenanya, wacana revisi peraturan tersebut seharusnya didahului kajian ilmiah, bukan sekadar karena tekanan sekelompok masyarakat.

baca juga: Profauna Serukan Perlindungan Burung di Depan Balai Kota Malang

“Salah satu ancaman serius bagi kelestarian kakaktua dan burung dilindungi lainnya adalah perdagangan ilegal,” kata Afrizal.

Dia menambahkan, bukti masih maraknya penyelundupan burung kakatua bisa dilihat dari kasus Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Riau yang berhasil menggagalkan 38 ekor kakaktua yang hendak diselundupkan ke Singapura, 4 September lalu.

Burung-burung yang ditaksir bernilai Rp 380 juta itu rencananya akan diselundupkan melalui Kota Batam, Kepulauan Riau. Burung kakaktua tersebut yaitu kakatua raja (Probosciger atterimus), kakaktua putih (Cacatua alba), Kakaktua seram (Cacatua moluccensis), dan kakaktua koki (Cacatua galerita) diamankan dari pengepul berinisial R, seorang warga Jember yang tinggal di Riau.

Menurutnya, dengan tidak membeli dan memelihara burung kakaktua merupakan cara sederhana untuk memotong rantai perdagangannya. Karena 95% perdagangan kakaktua merupakan hasil tangkapan dari alam. Diharapkan aksi ini menjadi media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian kakaktua dan nuri.

“Sehingga apabila terus-menerus ditangkap, maka dikhawatirkan akan punah,” tutupnya. (Hmz/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait