Gelar Operasi Sadar Pajak, BP2D Kota Malang Sasar Belasan Titik

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggelar operasi sadar pajak, Senin (19/3). Belasan titik jadi sasaran operasi kali ini, melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari berbagai instansi terkait.

“Sasarannya pajak hotel, resto, dan reklame yang berjumlah sekitar 13 titik lebih, termasuk PBB,” sebut Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, kepada awak media.

Dari seluruh personel yang diterjunkan, terbagi beberapa tim yang bergerak secara terpisah. Masing-masing tim menuju lokasi yang telah ditentukan untuk melaksanakan tindakan terhadap Wajib Pajak (WP) yang kerap lalai atas kewajibannya.
“Ada yang ke resto, hotel dan ada juga yang menurunkan reklame. Jika kami menemukan wajib pajak yang bermasalah kami tempelkan stiker imbauan. Kami selalu membuka komunikasi masalah pembayaran sehingga mereka bisa menyelesaikan tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.

Salah satu sasaran yang dituju adalah Roellie’s New Kawi Guest House di Jalan Kawi. Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh, menyebut bahwa pemilik tempat usaha tersebut memiliki tunggakan sekitar Rp 38 juta.

“Ini menunggak pajak hotel mulai tahun 2013-2016. Selama rentang tahunan itu ada los ada nyicil, kami sudah mengurai tunggakan. Tapi pajak berjalan sudah beres,” urainya.

Dalam kesempatan itu, petugas BP2D Kota Malang juga sempat berdiskusi dengan pengelola. Sedianya, petugas akan menempelkan stiker imbauan, namun urung dilakukan setelah diskusi terjadi.

“Kami tidak memasang stiker, karena yang bersangkutan memiliki itikad baik sanggup membayar mulai bulan depan. Sistemnya angsuran, sampai paling lambat lunas pada Agustus,” paparnya.

Sementara itu, di kawasan Tlogomas petugas juga menyasar Padi Heritage. Lokasi ini memiliki nilai tunggakan sebesar Rp 11,9 juta. Petugas pun memasang stiker sebagai bentuk penindakan.

Manajer Operasional Padi Heritage, Hanafi, tidak membantah adanya tunggakan ini. “Ada konflik internal antara manajemen lama dan baru. Tidak ada konfirmasi terkait pajak. Nanti akan kami sampaikan ke owner,” akunya.

Terpisah, Sekretaris BP2D Kota Malang, M Toriq, menegaskan, permasalahan peralihan pengelolaan memang menjadi salah satu sebab tunggakan pajak. Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat WP bebas dari kewajiban membayar pajak.

“Ini akan kami kembangkan terus, hal yang belum selesai seperti pengalihan manajemen yang membuat menunggak. Akan kami undang pihak-pihak yang terlibat, agar pajak belum dialihkan ke pemilik baru bisa selesai, akan kami klarifikasi,” pungkasnya.(Coi/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait