800 Pengusaha Kos di Kota Malang Ajukan Penghapusan Pajak

Unit EazyKost Sigura-gura. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Sekitar 800 pengusaha kos di Kota Malang mengurus penghapusan pajak. Hal ini karena munculnya peraturan penghapusan pajak kos mulai Januari 2024.

Regulasi itu tertuang dalam Perda No.4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai turunan dari UU No.1/2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, mengatakan di Kota Malang tercatat ada 1.426 kos. Dari jumlah itu per 20 Januari 2024 sudah ada 800 pengusaha kos yang mengajukan penghapusan pajak.

Baca Juga: Banyak OPD Pemkot Batu yang Belum Memiliki Tenaga Arsiparis

Narasumber Cerita Sekte Pemuja Setan Penuhi Panggilan Polresta Malang Kota

“Sejak 1 Januari 2024, sudah banyak pengusaha kos yang datang ke kantor Bapenda untuk menutup pajaknya dengan surat pernyataan tak menyewakan kamar harian,” kata Ramdhani.

Dari permohonan penghapusan pajak kos itu Bapenda terancam kehilangan Rp3,7 miliar potensi pajak. Namun begitu, Ramdhani mengaku masih ada pendapatan dari kos yang menyewakan kamar harian.

“Tapi bagi kos kosan, meskipun hanya 2 kamar namun menyewakan kamar harian itu masuk kategori pajak penginapan. Pajaknya sebesar 10 persen seperti pajak penginapan hotel atau guest house,” jelasnya.

Program penghapusan pajak kos ini menurutnya, secara tidak langsung akan memberikan dampak datangnya investor ke Kota Malang. Terlebih, Kota Malang terdapat ratusan ribu mahasiswa.(der)