MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum Kota Batu mencoret 7.311 suara, syarat dukungan milik Bakal Pasanga Calon Independen, Abdul Majid-Kasmuri Idris.
“Dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat 14.643 suara, kurang 66 suara. Semula Paslon menyerahkan syarat dukungan sebanyak 21.954 suara,” kata Ketua KPU, Rochani, usai Rapat Pleno Terbuka, Sabtu (10/9).
Pencoretan dilakukan karena banyak ditemukan pemilih ganda, meninggal dunia, dan pindah domisili atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga:
Jumlah dukungan Majid-Kasmuri belum penuhi syarat maksimal
Dewanti-Punjul segera Tancap Gas
PKS Merapat ke PKB?
Paslon bisa melakukan perbaikan dukungan pada 29 September hingga 1 Oktober. Selanjutnya mengikuti tahapan Pilwali.
“Apabila kekurangan tersebut bisa dipenuhi, sudah pasti syarat pencalonan lengkap dan Paslon bisa mengikuti Pilwali,” jelasnya.