MALANGVOICE- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mendorong 48 ribu UMKM bisa naik kelas di tahun 2025 ini.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Sri Eko Yuliadi, mengatakan, 48 ribu UMKM itu berdasar hasil pendataan di 2024 lalu.
UMKM naik kelas itu juga merupakan program dan instruksi Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. Pasalnya ia melihat perkembangan UMKM di Kota Malang sangat pesat.
“Kami mempersiapkan mekanisme pelatihan, baik dari segi produk, manajemen, maupun pemasaran bagi pelaku UMKM,” katanya.
Selain itu, Eko menyatakan pada 2024 upaya pembinaan bagi seluruh pelaku usaha, salah satu dari sisi legalitas UMKM atau yang dikenal dengan nama nomor induk berusaha (NIB) terus digalakkan.
Kepemilikan NIB menjadi barang wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, baik mereka yang sudah lama maupun baru membuka usaha.
Beberapa fungsi NIB, seperti tanda daftar berusaha dan identitas usaha. Setiap pelaku usaha yang telah mengantongi perizinan tersebut akan mendapatkan manfaat, diantaranya percepatan pelayanan izin, mendapatkan fasilitas dan dukungan pemerintah, serta memperoleh perlindungan dari sisi hukum.
“Semua usaha sudah punya NIB,” kata dia.
Berdasarkan data BPS Kota Malang, sepanjang 2023 dari penghitungan akumulasi lima wilayah kecamatan di daerah setempat terdapat sebanyak 29.059 UMKM.
Jumlah yang tercatat selama periode 2024 juga meningkat drastis dari data terakhir pada Agustus di tahun yang sama, yakni 21.270 UMKM.(Der)