373 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru, 11 Pengguna Knalpot Brong Ditilang Manual

Tilang elektronik Operasi Zebra Semeru 2023. (Istimewa)

MALANGVOICE – Selama hari ke-11 Operasi Zebra Semeru 2023, Polresta Malang Kota menjaring 373 pelanggar lalu lintas. Para pelanggar ini terjaring tilang elektronik atau INCAR dari Satlantas.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, menyatakan, mayoritas pelanggaran adalah sepeda motor.

Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm mencapai 263 pelanggar. Selain itu, terdapat 110 pelanggar yang melawan arus yang juga tak luput dari kendaraan INCAR.

Baca Juga: Menteri Yasonna Terkesima dengan Keahlian Melukis WBP Lapas Malang

Menkumham Apresiasi Eazy Intal di Imigrasi Malang: Dukung Inovasi Permudah Layanan

“Kebanyakan pelanggaran ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm,” ujar Kompol Fani.

Selain itu ada 11 pelanggar lalu lintas lainnya menerima tindakan tilang manual, khususnya terkait penggunaan knalpot brong. Selain tilang, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada 3.398 pelanggar lalu lintas, terutama yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi plat nomor polisi, atau berboncengan lebih dari dua.

Operasi Zebra Semeru 2023 kali ini lebih difokuskan pada pendekatan preventif dengan mengedukasi pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas. Terkait hal tersebut, Polresta Malang Kota telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.

Kompol Fani menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya. Penegakan hukum baik melalui tilang elektronik atau teguran simpatik, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari.

Operasi Zebra Semeru ini akan berlangsung hingga 17 September 2023.(der)