31 WBP Lapas Malang Terima SK Asimilasi Rumah

WBP yang mendapatkan asimilasi di Lapas Kelas I Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Lapas Kelas I Malang memberikan SK Asimilasi kepada WBP pada Rabu (6/7) kemarin. Total ada 31 orang yang mendapat program tersebut.

Pemberian asimilasi rumah berdasar keputusan Menkumham RI No. M.HH. 73. PK.05.09 Tahun 2022 yang memperpanjang waktu Program Asimilasi.

Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam mengatasi penyebaran Covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, mengatakan, SK Asimilasi Rumah bukan berarti bebas sepenuhnya. WBP yang mendapatkan program itu tetap menjalani masa hukuman tahanan di rumah.

Kendati demikian, program asimilasi ini berlaku dengan syarat yang harus dipenuhi.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini,” kata Heri.(der)