26 Pelanggar PPKM Darurat Menjalani Sidang Tipiring, Dikenakan Denda Rp100 Ribu

Proses persidangan pelanggar PPKM Darurat, (MG2).

MALANGVOICE – Selama dua pekan lebih PPKM Darurat digelar di Kota Malang. Hasilnya ada 26 pelaku usaha dinyatakan melanggar.

Seluruh pelanggar ketentuan PPKM Darurat itu menjalani persidangan pada Senin (19/7).

Pelanggaran yang dilakukan utamanya ada dua hal. Pertama melebihi jam operasional yang maksimal sekitar pukul 20.00. KKedua,tetap menyediakan tempat duduk untuk pengunjung yang ingin makan dan minum atau dine-in.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, penindakan yang dilakukan petugas gabungan selama PPKM Darurat ini tidak pandang bulu, sekaligus sebagai bentuk efek jera.

“Saat ini kita berada pada situasi yang luar biasa. Jadi kita tidak main-main, ya. Ini kita lakukan penindakan bagi mereka yang bandel, kucing-kucingan saya kira toleransi sudah cukup. Kalau emang jam 20.00 itu sudah close order, sudah gak boleh melayani,” ujarnya usai melakukan pemantauan proses persidangan yang di gelar jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky menyampaikan, sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 di lantai 4 Gedung Mini Block Office Kota Malang itu berjalan lancar.

Rata-rata bagi pelanggar yang mengikuti sidang mendapatkan denda Rp 100 ribu dan bisa meningkat atau berkurang sesuai keputusan hakim.

“Ini hakim yang menetapkan. Rata-rata usaha kuliner yang melanggar. Ada juga selain itu, pasar swalayan yang kita tegakkan dan mengamankan KTP-nya,” tuturnya.

Terkait prosedur yang diterapkan selama operasi PPKM Darurat berlangsung, petugas akan memberikan surat peringatan, lalu jika masih bandel dan tetap melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penyitaan barang, baik itu KTP atau kursi.

“Kursi diambil agar menjadi efek jera. Nanti tiga hari bisa diambil lagi. Tapi kalau masih melanggar akan masuk ke persidangan,” terangnya.

Salah satu pelaku usaha yang telah menjalani persidangan, Hari mengaku secara ikhlas menerima keputusan yang ditentukan saat persidangan.

Dia pun mengaku melakukan pelanggaran antrean yang melebihi kapasitas dan menyediakan tempat duduk.

“Rabu (14/7) petugas gabungan datang. Saat itu memang lagi banyak kerumunan. Sekarang kita sudah ngasih imbauan take away. Tiap kali kita jualan, selalu ada antrean. Tetap kita imbau ke pelanggan. Tapi tetap antre seperti itu. Jadi ini saya sudah melanggar Perda yang berlaku dan tadi dendanya Rp99 ribu ditambah biaya sidang Rp1 ribu. Jadi totalnya Rp100 ribu,” tandasnya.(der)