21 KK di Kota Batu Terdaftar Santunan Ahli Waris Korban Covid-19

Ilustrasi

MALANGVOICE – Ahli waris korban Covid-19 akan mendapatkan santunan Rp5 juta dari Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Di Kota Batu ada 21 warga yang diusulkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu untuk mendapat santunan itu.

Awalnya, akan digelontorkan santunan sebesar Rp 15 juta jika mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Diterangkan Kepala Dinsos Kota Batu, Ririk Mashuri, anggaran tersebut tidak ada.

“Maka dari itu dari Pemprov Jatim membijaki lagi akan memberikan santunan sebesar Rp5 juta. Santunan itu akan diberikan kepada ahli waris yang datanya sudah masuk ke Kemensos,” jelasnya, Jumat (26/03).

Santunan dana itu telah diatur di SE Gubernur Jatim Nomor 460/5026/107.4.07/2021. Dinsos Kota Batu sudah mendata ahli waris yang berhak mendapat dana tersebut. Sebanyak 21 ahli waris yang berhak dan datanya sudah masuk ke Kemensos.

“Mekanismenya usulannya itu diusulkan oleh Dinas Sosial Kota Batu, ke Dinsos Provinsi Jatim kemudian mengusulkan lagi ke Gubernur untuk santunan covid itu. Tetapi yang disusulkan itu yang sudah masuk di Kemensos dan masih dalam proses,” imbuhnya.

Ririk mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke desa-desa di Kota Batu agar para ahli waris mendaftar. Sosialisasinya melalui kecamatan sejak bulan Juli 2020 hingga saat ini yang daftar masih 21 ahli waris.

Persyaratan pendaftaran ini ialah, surat keterangan meninggal akibat Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas atau Dinkes Kota Batu. Lalu surat keterangan ahli waris, fotocopy KK dan KTP serta fotocopy rekening tabungan.

Jumlah penerima santunan ini bisa bertambah seiring data rilis dari Dinkes Kota Batu. Ketika mendapat data tersebur Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Dinsos Kota Batu akan mendatangi ahli waris yang tertera di data Dinkes Kota Batu.

Pengsusulan ini memiliki tenggat waktu hingga tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk penyaluran dana Dinsos Kota Batu masih menunggu kebijakan dari provinsi.

“Itupun kalau sekarang tidak tercover akan dicover akan oleh PAK di tahun 2021. Kalau tidak dicover akan dicover lagi di pengusulan anggaran di tahun 2022,” tambahnya.

Ririk mengatakan pihaknya ingin dana santunan ini segera diberikan. Namun dirinya hanya bisa menunggu dari pihak provinsi.

“Kami ingin secepatnya. Tapi yang jelas sudah terekapitulasi di dalam penganggaran kebijakan tahun 2021,” tandasnya.(der)