2017, Bayi Juga Punya ‘KTP’

Kadispenduk Capil, Purnadi (Tika)

MALANGVOICE – Pada 2017 mendatang bukan hanya orang dewasa dengan usia 17 tahun ke atas saja yang memiliki kartu identitas. Bayi dengan usia nol tahun hingga remaja usia kurang dari 17 tahun, juga dibekali ‘KTP’.

“Tahun depan semua anak sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA ini program dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispenduk Capil) Kabupaten Malang, Purnadi.

Dia juga menjelaskan, tahun ini pihaknya masih berkonsentrasi untuk penyelesaian rekaman E-KTP.

“Sekarang masih pendataan dulu. Jadi ada dua jenis KIA yang kami keluarkan, pertama untuk anak mulai usia nol tahun hingga lima tahun. Kedua, untuk anak usia di atas lima tahun hingga 17 tahun kurang sehari,” imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, Dispenduk Capil Kabupaten Malang masih dalam proses pendataan anak untuk KIA, dengan menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK)

“Masih belum semua terdata. Tujuan diterbitkannya KIA ini, agar ada program nasional, tidak perlu lagi pendataan lagi. Minimal identitas sudah ada,” tegas dia.