MALAMGVOICE – Hari ini 18 pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai sebagai kepala sekolah di jenjang SD dan SMP, dikukuhkan Walikota Malang, HM Anton, di Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang.
Pengukuhan itu didasarkan pada Surat Keputusan Walikota No 821.0/181-185/35.73.403/2016 tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional guru yg diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Malang.
Surat keputusan itu diantaranya menjelaskan, 18 nama pejabat fungsional juga diberikan tunjangan tenaga pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan dan mulai berlaku per tanggal 2 Mei 2016.
Beberapa pejabat fungsional tersebut yaitu Drs. Hariyono di SD Jatimulyo 1 , Kurniati di SDN Kauman, Drs Sutarjo di SDN Bakalan Krajan 2, Budi Hartono SPd Mpd di SDN Kedungkandang 2, Sutiyini SPd MPd di SDN Tlogomas, Dra Sumaryati di SDN Tunggulwulung 3, Heri Susanto di SDN Gadang dan seterusnya.
“Selamat pada pejabat yang dikukuhkan. Apa yang sudah dikembangkan bisa dilaksanakan sebaik-baiknya pada hari ini sehingga mendorong perkembangan pendidikan di kota Malang kedepannya,” tutur HM Anton, pada sambutan pengukuhan, beberapa menit lalu.