MALANGVOICE – Warga Jalan Terusan Batu Bara, RT 01 RW 09, Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang, yang terdampak pendirian tower milik PT Grapari, mengaku hanya mendapat kompensasi habya Rp 100 ribu selama 10 tahun.
Solikin, warga sekitar, mengatakan, kompensasi Rp 100 ribu itu diberikan PT Grapari pada 2003 lalu, saat pihak perusahaan meminta izin kepada warga. “Ada 7 warga yang mendapat kompensasi sebesar itu,” kata Solikin, saat ditemui di kediamannya.
Selain kompensasi untuk warga, ada juga kompensasi kepada RW dan RT, masing-masing Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu tiap bulannya, namun sejak September 2014 kompensasi itu tidak diberikan lagi. “Sejak perusahaan memperpanjang izin, tidak ada lagi kompensasi untuk warga,” tukasnya.
Warga ingin ada penjelasan dari PT Grapari terkait perpanjangan izin serta kompensasi yang mereka dapatkan. “Karena dampak tower ini langsung dialami warga, baik radiasi ataupun efek jika tower roboh,” ungkapnya.