Waduh, FB Digunakan untuk Sarana Penipuan

Pemalsuan Akta Nikah

Tersangka pemalsuan akta nikah (Foto: Polsek Dau)
Tersangka pemalsuan akta nikah (Foto: Polsek Dau)

MALANGVOICE – Media sosial saat ini bisa memberikan segudang informasi, namun jika tidak digunakan secara bijak, juga dimanfaatkan untuk menipu, seperti dilakukan Bayu Prasetiawan (32) alias Reza alias Baykoko, warga Jalan Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang.

Dia menggunakan media sosial FaceBook (FB) untuk mempromosikan jasanya mengurus aneka dokumen negara. Mulai dari KTP hingga akta cerai. Usaha itu belakangan diketahui tipu-tipu. Pasalnya, dokumen yang diberikan tersangka adalah palsu.

Promosi di FB itu menarik minat salah satu korban, Nila (37), warga Sengkaling, Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang.

“Pelaku menggunakan nama palsu dan mencantumkan nomor telepon. Rupanya promosi jasa ini menarik minat korban dan menghubungi tersangka,” jelas Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat kepada MVoice, Jumat (24/2).

Pelaku mendatangi rumah korban dan menyanggupi akan mengurus akta cerai, sesuai permintaan Nila. Tersangka meminta Rp 1,6 juta untuk biaya jasa mengurus dokumen tersebut.

“Selang beberapa waktu, akta yang dimaksud sudah didapatkan. Tanpa sidang tiba-tiba surat sudah ditangan,” imbuh dia.

Korban yang merasa curiga dengan proses cepat tanpa sidang ini mendatangi Pengadilan Agama Kabupaten. Tujuannya, mengecek keaslian akta.

“Rabu (22/2) pagi korban mengetahui jika sudah tertipu. Akhirnya kejadian ini dilaporkan kepada Polsek Dau malam harinya,” kata dia.