Waduh, Dua Perusahaan Finance di Batu Ini Kena Tipiring

Dua terdakwa tipiring saat menjalani sidang (fathul)
Dua terdakwa tipiring saat menjalani sidang (fathul)

MALANGVOICE – Sidang tindak pidana ringan yang diselenggarakan Satpol PP Kota Batu, menghadirkan 9 pengusaha nakal. Dua diantaranya perusahaan pembiayaan kredit, yaitu Adira dan FIF Cabang Batu.

Dalam sidang yang berjalan lancar itu, FIF dan Adira yang sama-sama berada di Jalan Panglima Sudirman didenda Rp 1 juta karena tidak memiliki HO. Padahal Adira sendiri sudah berjalan selama 5 tahun, sedangkan FIF sudah berjalan 2 tahun.

“Kota Batu pembangunannya terus menggeliat, sehingga kita akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan dan usaha yang tidak memenuhi prinsip perizinan. Sidang ini juga bukti tidak ada main mata antara petugas dan oengusaha,” tukas Kepala Satpol PP, Robiq Yunianto.

Selain Adira dan FIF, ada pula kos-kosan yang tidak mengantongi IMB di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu. Kos-kosan milik Sriyati ini sudah berjalan 1 tahun, dan diminta hakim membayar denda Rp 700 ribu.

Hakim bernama Agus Akhyudi juga memberikan denda beragam ke pengusaha lainnya, antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta. Ada rumah makan dan ada pula bangunan yang baru dibangun.