UMK Kota Malang Rp 2.272.167, Ini Komentar Abah Anton

Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)
Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Upah Minimum Kota (UMK) 2017 di Jawa Timur (Jatim) sudah ditandatangani Gubernur, Soekarwo. UMK 2017 Kota Malang ditetapkan sebesar Rp 2.272.167.

Nominal itu naik tidak sampai genap Rp 200 ribu dari UMK 2016, yakni Rp 2.099.000. Rumusan untuk menetapkan UMK 2017 ini berpedoman pada PP Nomor 78 tentang Pengupahan, di mana kenaikan terhitung 8,25 persen pada tiap daerah di Jatim.

Wali Kota Malang, HM Anton, menyadari, besaran yang sudah ditetapkan memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Kendati begitu, dia menilai, besaran itu sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Ada pertimbangan, misalnya kekuatan perusahaan-perusahaan. Banyak perusahaan hengkang karena UMK terlalu tinggi, ini harus jadi perhatian juga,” paparnya, Sabtu (19/11).

Menurut Anton, jika ada sebagian masyarakat yang menuntut UMK lebih tinggi, hal itu merupakan suatu kewajaran. “Tuntutan masyarakat agar UMK tinggi sangat logis, tapi kalau tidak dibarengi kekuatan perusahaan juga membahayakan,” lanjutnya.

Suami Hj Dewi Farida Suryani itu menyebut, jika suatu perusahaan tidak sanggup menerapkan UMK yang terlalu tinggi, imbasnya justru turut dirasakan buruh. Banyak perusahaan yang memilih mem-PHK karyawan karena tidak bisa membayar upah yang tinggi.

Karena itu, dengan penetapan UMK 2017 ini, dia berharap semua pihak bisa sama-sama menerima. “Harus ada komunikasi baik antara perusahaan dan karyawan. Saya harapkan perusahaan juga bisa menampung aspirasi karyawannya,” pungkasnya.