Sejahterakan Desa, BKAD Harus Gandeng Pihak Ketiga

Nur Rachman (Anja)

MALANGVOICE – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) merupakan lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa di satu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan yang butuh pendampingan dari pihak ketiga. Hal itu dijelaskan Konsultan BKAD Wagir, Nur Rachman Joko.

“BKAD berfungsi melakukan tugas pokok sebagai lembaga pengelola partisipasi masyarakat, kegiatan antar desa, aset produktif, serta program-program dari pihak ketiga,” kata dia saat ditemui MVoice di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).

Ia mengatakan, tujuan BKAD ialah melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK (Unit Pelaksana Kegiatan), prasarana-sarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan, dan perguliran dana.

Di Kecamatan Wagir misalnya, total Rp 4 miliar dana yang bergulir akan dikelola UPK menangani kelompok-kelompok masyarakat

“Dana itu digunakan dan dikelola untuk program-program yang sudah disepakati kepala desa. Misalnya Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Generasi Sehat Cerdas (GSC) meliputi pelayanan kesehatan dan pendidikan di Desa Wagir,” kata dia.

Ia menandaskan, program-program itu tidak akan berjalan tanpa pendampingan pihak ketiga.

“Memang yang punya kewenangan atas dana itu ya desa itu sendiri, tapi mereka butuh mitra dari kelompok akademisi, atau bahkan swasta. Yang jelas ujung-ujungnya adalah bagaimana kerjasama itu bisa mensejahterakan desa,” rincinya.