Saat Sidang MK, KPU Hanya Beri Jawaban Ini, Seharusnya…

Muhnur Satyahaprabu (kanan) (anja)

MALANGVOICE – Menurut pengacara paslon 1 Pilkada Kota Batu, Muhnur S, jawaban KPU dalam sidang kedua MK soal gugatan dugaan pelanggaran paslon nomor 2 hanya menjawab permasalahan formil saja.

“Jawabannya tidak memuaskan. KPU tidak menjawab adanya penyalahgunaan wewenang dan melibatkan struktur pemerintahan dari kota sampai desa. Jawaban mempermasalahkan formil seperti selisih suara dan waktu,” kata dia.

Baca juga: Setelah Sidang MK, Paslon 1 Berencana Gugat KPU dan Panwas

Dia menambahkan, seharusnya keuangan anggaran diperiksa atau diaudit untuk mencari tahu apakah ada pemyalahgunaan wewenang di dalamnya.

“KPU memang memberikan jawabannya, tapi tidak mampu menjawab apakah upaya itu terstruktur atau tidak dan melimpahkan wewenang tersebut kepada ke Panwaslih,” tambahnya.

Pihaknya berharap MK bisa memutuskan seadil-adilnya.