Reskoba Polres Makota Amankan 32 Ribu Butir Pil Dobel L

Polisi bersama pengedar narkoba. (deny)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang Kota menangkap dua pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo. Keduanya adalah WL (48) dan MZ (33) yang terlibat dalam sebuah jaringan.

Polisi awalnya membekuk WL dengan barang bukti 8 gram sabu-sabu. Setelah ditelusuri, barang itu dibeli dari MZ sebanyak 5 gram dan SD 3 gram.

MZ akhirnya ditangkap tak lama dan digeledah di rumahnya di Jalan KH Hasyim Ashari, Kedung Kandang, Kota Malang beserta barang bukti sabu seberat 3,38 gram dan 32 ribu pil dobel L.

“Sedangkan SD sudah ditangkap lebih dulu dan dititipkan di Polsek Klojen,” kata KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Harianta, Rabu (31/5).

Kepada polisi, MZ mengaku membeli dari seseorang yang menjadi DPO dan dijual dengan harga Rp 550 ribu sebanyak seribu butir pil. Sedangkan sabu-sabu dijual Rp 1 juta per gram.

Akibat perbuatannya, MZ dikenai pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara WL dikenai pasal 112 dengan ancaman 5 tahun penjara. Kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba itu. “Ini sesuai dengan perintah Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, untuk memberantas narkoba,” tegasnya.