Rekomendasi Ombudsman soal Toko Modern Belum ada Tindaklanjut

Ilustrasi Toko Modern ilegal disegel pihak Satpol PP

MALANGVOICE – Hingga kini rekomendasi Ombudsman RI terkait penutupan toko modern ilegal belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Malang.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Indri Ardoyo, mengatakan, belum ada perintah dari Wali Kota Malang, HM Anton, untuk membahas masalah itu.

“Belum ada perintah, jadi kami belum bisa berbuat banyak,” kata Indri Ardoyo, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, khusus untuk tindaklanjut rekomendasi Ombudsman, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta dinas lainnya.

“Kami akan coba bahas dahulu dengan SKPD lain terkait masalah ini,” tukasnya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI merekomendasikan kepada Wali Kota Malang agar menutup toko modern ilegal, karena tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Anton, berdasar bunyi rekomendasi itu, diberi waktu selama 30 hari untuk segera menindak toko modern ilegal dan wajib melaporkannya kepada Ombudsman.