Polisi Segera Panggil ST Tanpa Tunggu Surat Gubernur Jatim

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono. (deny)

MALANGVOICE – Polisi segera memanggil ST, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kepada dua korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Diakui Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, pemanggilan Subur sudah sesuai prosedur, yakni mengirim surat kepada Gubernur Jatim. Akan tetapi, surat itu memiliki batas hingga 30 hari.

Surat itu dikatakan Decky, sudah hampir habis dan tinggal satu pekan lagi. “Kalau tidak ada balasan, tetap akan kami panggil langsung si ST,” katanya.

Saat ini, tim penyidik masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus penipuan itu, salah satunya satu korban yang baru melapor karena merasa dirugikan, AW, warga Jalan Gilimanuk.

ST dilaporkan ke polisi karena tidak bisa memenuhi janji bisa memasukkan dua orang ke Universitas Brawijaya (UB) saat penerimaan mahasiswa beberapa bulan lalu.

Padahal, ST sudah diberikan sejumlah uang untuk memuluskan langkah itu. Akan tetapi, setelah gagal masuk UB, uang itu tak segera dikembalikan ST.