Pengentasan Kawasan Kumuh Terkendala Legalitas Lahan

Program Kota Tanpa Kumuh

Wali Kota Malang, HM Anton, memimpin pertemuan dengan Kepala Program Manager Unit Kotaku Kemen PU. (Muhammad Choirul)
Wali Kota Malang, HM Anton, memimpin pertemuan dengan Kepala Program Manager Unit Kotaku Kemen PU. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton mengatakan, legalitas lahan menjadi kendala dalam pengentasan kawasan kumuh. Hal itu diungkapkan usai menggelar pertemuan dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (9/2).

“Permasalahan yang selama ini terjadi yakni terkait legalitas status lahan. Karena itu, kebersamaan harus muncul untuk mengatasi ini. Perlu didiskusikan agar ada payung hukum dari Pemerintah Pusat juga,” ungkapnya.

Suami Hj Dewi Farida Suryani ini menyebut, legalitas itu misalnya jika ada permukiman yang berada dekat bantaran rel kereta api dan bantaran sungai. Sesuai aturan, seharusnya pendirian bangunan paling tidak berjarak 12 meter. “Tapi kenyataannya saat ini hanya 5-6 meter,” imbuh Anton.

Di sisi lain, Anton mengapresiasi komitmen masyarakat dalam pengentasan permukiman kumuh. Dia memberi contoh, Kampung Warna-warni Jodipan misalnya, sudah menginspirasi betapa perkampungan kumuh bisa diubah menjadi lebih baik.

“Dengan program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) ini, kami harap semua permasalahan selesai. Paling tidak supaya pemerintah daerah juga berkontribusi penanganan bersama pemerintah pusat,” pungkasnya.

Di Kota Malang sendiri, terdapat 29 titik perkampungan kumuh. Sejauh ini, baru empat titik yang sudah tersentuh program Kotaku, sisanya ditargetkan bebas kumuh pada 2019.