Pengadaan Barang dan Jasa Jangan Timbulkan Permasalahan Hukum

Sekda Kota Malang, Idrus Achmad, membuka seminar pencegahan permasalahan hukum dalam proses pengadaan barangjasa.
Sekda Kota Malang, Idrus Achmad, membuka seminar pencegahan permasalahan hukum dalam proses pengadaan barangjasa.

MALANGVOICE – Kucuran anggaran dan beragamnya jenis pengadaan barang dan jasa berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Untuk mengantisipasinya, Pemkot Malang menggelar seminar di Ballroom Hotel Atria, Senin (28/11).

Melalui Badan Pembangunan Pemerintah Kota Malang, seminar terlaksana dengan dihadiri sekitar 102 peserta yang terdiri atas Kepala SKPD, Kepala Bagian dan Camat. Sekda Kota Malang, Idrus Achmad, saat membuka seminar ini, memaparkan sejumlah imbauan.

Dikatakan Idrus, saat ini ada pengelompokan 40 jenis korupsi. Dari pengelompokan itu, baru empat bidang utama yang menjadi sorotan, salah satynya yakni pengadaan barang dan jasa.

Ia menghimbau, Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku penanggung jawab sekaligus pengguna anggaran agar berhati-hati. Jika diperlukan, lanjut dia, jangan ragu didahului dengan konsultasi kepada Inspektorat, BPKP, atau KPK.

“Umumnya, permasalahan hukum terkait pengadaan ini meliputi unsur penggelembungan harga (mark up), mengurangi jumlah kualitas maupun kuantitas dari pagu yang telah ditentukan, memecah paket pengadaan barang dan jasa, serta kolusi antar rekanan dengan pihak ASN kuasa pengguna anggaran,” paparnya.

Selain itu, kerawanan lain bisa menyangkut permasalahan hibah dana bantuan sosial. Pemberian hibah, menurut Idrus, harus sesuai regulasi atau Undang-undang yang berlaku.

“Maka harus berhati-hati. Termasuk dalam memilih rekanan, sehingga ke depan tidak muncul permasalahan hukum yang menjerat,” pungkasnya.