Pasar Bareng Ganti Kontraktor, Pedagang: Yang Penting Desember Selesai

Arif Wahyudi
Arif Wahyudi

MALANGVOICE – Pedagang Pasar Bareng berharap agar perpindahan kontraktor dari PT Idee Murni Pratama ke PT Citra Aneka Solusi (CAS) tidak mengganggu proses revitalisasi.

Ketua Tim Paguyuban Pedagang dan Masyarakat, Arif Wahyudi, mengatakan berdasarkan komitmen awal, pembangunan selesai pada Desember mendatang, sehingga meski ada perpindahan kontraktor tidak mengganggu deadline itu.

“Kalau kami pedagang tidak mempermasalahkan pergantian kontraktor. Kepentingan kami adalah agar pasar bisa dibangun tepat waktu,” kata Arif Wahyudi kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 12 pedagang yang harus mengalah karena tidak mendapat tempat di lokasi penampungan sementara. Dikhawatirkan, jika proyek tidak selesai seperti komitmen awal, maka pedagang itu akan menagih janji untuk berjualan.

“12 pedagang ini sudah komitmen gak masalah dia tidak dapat lapak demi kepentingan pembangunan pasar, tapi jika kontraktor baru ini tidak bisa menyelesaikan tepat waktu ditakutkan mereka menagih untuk berjualan, padahal saat ini lokasi tempat penampungan sudah penuh,” beber mantan anggota DPRD itu.

Masyarakat sekitar lokasi pasar, juga berharap pembangunan tidak menggunakan alat berat yang bisa memberikan efek getar, sebab jika itu terjadi maka tembok rumah warga bisa roboh.

“Kita sudah ada pembicaraan dengan kontraktor baru, mereka dengan caranya mengaku bisa menyelesaikan pembangunan tepat waktu,” ungkapnya.

Sekadar informasi, ada pergantian pemenang tender proyek pembangunan Pasar Bareng. PT Idee Murni Pratama sebagai pemenang utama tender batal melakukan pekerjaan karena  masuk dalam daftar blacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebagai gantinya, pembangunan proyek senilai Rp 9,1 miliar itu akan digarap PT Cipta Aneka Solusi (CAS) sebagai pemenang cadangan satu.

Pembatalan pemenang lelang itu tertuang dalam surat Pengumuman Pembatalan Pemenang bernomor 027/1893/UPL/35.73.121/2016 yang terbit awal Juni 2016, padahal sebelumnya PT Idee Murni Pratama sudah dinyatakan menang tender lelang pada 13 Mei lalu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi Pasar Bareng, Tri Rudy Irawanto, mengatakan pihaknya tidak tahu  alasan perusahaan itu di-blacklist oleh LKPP. Namun, upaya pengguguran PT Idee Murni Pratama menurutnya tak akan mengganggu proses pembangunan karena perusahaan belum menandatangani kontrak.

“Belum sempat tanda tangan kontrak sehingga pembangunan bisa tetap dilanjut dengan anggaran murni dari Kementrian Perdagangan yang berasal dari Anggaran Tugas Pembantuan,” kata Rudy.

PT Idee Murni Pratama pernah menjadi rekanan Pemkot Malang dalam membangun proyek Balai Uji Kir di Kelurahan Arjowinangun pada 2015 dan sempat menjadi sorotan dewan karena pekerjaannya molor.