Panwaslu: Dana Memang Dikepras, untuk Debat Kurang!

Ketua Panwaslu, M Wahyudi

MALANGVOICE – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, Wahyudi, mengakui ada kendala anggaran di KPU, sehingga agenda debat publik hanya dilakukan satu kali.

“Ini memang terkait anggaran, jadi KPU hanya bisa melaksanakan debat itu satu kali,” katanya, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Menurutnya, hal itu harusnya dipandang sebagai fakta yang ada, sehingga debat publik yang dilakukan hanya satu kali adalah keniscayaan yang saat ini harus diterima.

“Ini bukan masalah visi misi calon yang terpotong atau bagaimana, memang anggarannya dikepras. Jadi hanya bisa melaksanakan itu satu kali,” bebernya

Selain itu, ia juga menegaskan, debat pasangan calon tidak boleh ditayangkan dalam siaran tunda, karena terlalu banyak jeda broadcasting. “Siaran tunda di televisi memang tidak disarankan,” tandasnya.

Meski begitu, jika tim pasangan calon dari pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi melaporkan masalah ini kepada Panwaslu, pihaknya tetap menerima.

“Itu karena kami tidak bisa menolak laporan, jadi kami terima jika memang ada yang lapor,” tegasnya.

Seperti diketahui, tim pasangan calon dari Duo Srikandi menganggap KPU Kabupaten Malang telah merugikan calon bupati dan wakil bupati dengan pembatalan sepihak agenda debat publik pada 28 Oktober 2015.

Laisson officer (LO) pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu, Bambang Siswanto, mengatakan KPU telah melanggar keputusannya sendiri. Dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang No 276/K-pts/KPU-Kab-014.329781/2015 tentang jadwal kampanye, debat publik atau debat paslon dilakukan dua kali, yakni tanggal 28 Oktober dan 10 Nopember.

Pembatalan itu dianggap merugikan, lantaran menghilangkan kesempatan calon untuk memaparkan visi misi kepada masyarakat. “Karenanya kami akan laporkan ke Panwaslu,” tegas Bambang.