Pajak Parkir di Kota Batu Misterius?

Menyorot Layanan Parkir Malang Raya

Kendaraan roda 4 yang di parkir di halaman parkir Jatim Park 2.(Miski)
Kendaraan roda 4 yang di parkir di halaman parkir Jatim Park 2.(Miski)

MALANGVOICE – Pajak parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Sayang, pendapatan sektor ini dirasa belum maksimal, lantaran jumlahnya tidak sebanding dengan pesatnya kemajuan Kota Batu.

Data Badan Keuangan Daerah (sebelumnya Dinas Pendapatan), menyebut, pemasukan dari pajak parkir tahun 2016 sebesar Rp1.140.417.722 dari target semula Rp1 miliar. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2015, yaitu Rp900 juta.

Pendapatan ini disumbang dari 20-an objek pajak di Kota Batu. Tidak disebutkan titik mana saja yang menjadi objek pajak. Sesuai Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Bab II (Nama, Objek, dan Sumber Pajak) Pasal 2 Ayat (2), menyebut, objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Dalam Bab III Pasal 6 disebutkan, besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 30 persen. Kepala BKD, Zadim Efisiensi, mengakui, kenaikan PAD tidak terlepas dari keberadaan Jatim Park. Semula, tahun 2010 PAD Kota Batu hanya Rp 17 miliar, naik drastis di tahun 2015 menjadi Rp 102 miliar. Pada 2016, PAD mencapai angka Rp 109 miliar, dari target yang dipatok Rp 117 miliar.

Kendaraan roda 4 milik wisatawan terparkir di Eco Green Park.(Miski)
Kendaraan roda 4 milik wisatawan terparkir di Eco Green Park.(Miski)

PAD terbesar disumbang Jatim Park Grup (Jatim Park 1, Jatim Park 2, BNS, Eco Green Park, Museum Tubuh, Museum Angkut, Predator Fun Park, Pasar Parkiran). Kendati begitu, Zadim tidak menjelaskan besaran pajak dari Jatim Park Grup ini.

Saat ditanya terkait Taman Wisata Selecta, Agrokusuma, pusat oleh-oleh, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan, sebagai wajib pajak, Zadim tidak menampik, tempat-tempat itu juga membantu.

“Kemajuan Kota Batu karena kemajuan pariwisata yang dimotori Jatim Park,” katanya.

Pemerintah daerah bahkan mewacanakan penerapan pajak online mulai tahun 2017. Zadim enggan merinci lebih detil mengenai wacana itu, akan tetapi ia optimistis kebijakan ini meminimalisasi kecurangan dan mendongkrak pendapatan dari pajak parkir.

“Tahun ini akan diterapkan, masih dirancang dan dibahas lebih lanjut,” jawabnya singkat.

Pajak Parkir Selecta Rp 340 Juta, Jatim Park Grup?

Direktur Taman Wisata Selecta, Sujud Hariadi, menyatakan, pada 2016 pihaknya harus membayar pajak parkir sebesar Rp 340 juta, meningkat Rp 65 juta dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 275 juta. Kenaikan itu tidak terlepas dari jumlah kendaraan di 2016 lebih banyak.

Dijelaskan, pajak parkir tersebut dibebankan ke pengunjung, sebagai pengelola, pihaknya sekadar menarik dan menyetorkan ke pemerintah (Badan Keuangan Daerah).

Parkir sepeda motor, dikenakan tarif Rp 5 ribu, dengan rincian Rp 3.846 biaya parkir dan Rp 1.154 dialokasikan untuk pajak. Sedangkan parkir mobil dipatok Rp 10 ribu per sekali parkir dengan rincian Rp 7.692 biaya parkir dan Rp 2.308 alokasi setoran pajak.

“Tarifnya 30 persen dari omzet, terlalu tinggi tarifnya. Harusnya disamakan dengan pajak hiburan yang hanya dikenakan 10 persen. Besaran (10 persen) adalah angka realistis,” kata dia.

Pihaknya menepis anggapan dan pandangan berbagai pihak bahwa data jumlah pengunjung yang dilaporkan tidak valid. Sujud bahkan mempersilakan pemerintah memeriksa langsung jumlah kunjungan di Selecta.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 Perda Pajak Parkir, yakni wajib pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp 300 juta per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan.

Di Pasal 39 ayat 1 dalam Perda Pajak Parkir disebutkan, wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana dengan denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

“Kami selalu melaporkan dengan benar dan bayar tepat waktu. Kami tidak berani melanggar aturan, karena dapat mengganggu usaha kami ke depannya,” tegas Sujud.

Pihaknya sepakat apabila tahun ini diterapkan tax online atau pajak online. Pasalnya, penerapan tersebut sepenuhnya hak pemerintah. Adanya pajak online dinilai mempermudah sekaligus menyesuaikan dengan zaman era keterbukaan dan transparansi.

Sementara, Mvoice tidak berhasil melakukan konfirmasi ke pengelola Jatim Park Grup perihal pajak parkir yang harus dibayarkan ke daerah. Apabila dilihat dari jumlah kunjungan, terutama saat libur panjang, tempat parkir yang disediakan pengelola kerap overload, tak sedikit kendaraan di parkir di tempat lain.

Pajak Parkir dan Retribusi Rawan Dikorupsi

Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), M Zainuddin, mengkritisi besaran pajak parkir yang diterima. Angka Rp 1,1 miliar sekian dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan pesatnya pembangunan Kota Batu. Apalagi, kata dia, sudah menyandang status kota wisata.

Ia mempertanyakan kontribusi hotel, restoran dan tempat hiburan yang berkembang pesat beberapa tahun belakangan. Belum lagi, pemasukan dari retribusi parkir yang tiap tahun selalu tidak capai target.

“Jumlahnya sangat kecil sekali, bandingkan dengan keberadaan tempat wisata, hotel, dan lainnya. Masa pendapatannya sebesar itu, perlu dilakukan audit pendapatan Pemkot Batu,” tanya Zainuddin.

Menurut dia, kemungkinan kondisi itu tidak lepas dari minimnya data valid, baik objek pajak maupun retribusi parkir yang dimiliki pemerintah. Dia menduga, pemerintah daerah sengaja membiarkan hal ini. Apabila benar, tentunya bisa menjadi celah dan rawan dikorupsi.

Ia mencontohkan, meski parkir di hotel gratis, pihak hotel tetap menyediakan parkir dan itu termasuk kena pajak. Hal sama berlaku di restoran, pusat oleh-oleh maupun pusat perbelanjaan.

Saat ini, lanjut dia, MCW melakukan kajian terkait jumlah hotel dan klasifikasinya. Nantinya, akan diketahui potensi dan pendapatan yang sebenarnya masuk ke Pemkot Batu.

“Kami sependapat jika pajak online diterapkan. Bisa efektif, asal data objek dan titik parkirnya divalidkan, kalau tidak, ya, percuma,” tandasnya.