Oala, Petani di Pandansari Nyambi Edarkan Pil Koplo

Kapolres AKBP Leonardus Simarmata dan Kapolsek Bumiaji, saat menunjukkan tersangka RM beserta barang bukti (fathul)

MALANGVOICE – Seorang petani warga Pandansari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, inisial RM (31), terpaksa menghabiskan Lebaran di rumah tahanan Mapolres Batu, gara-gara nyambi jadi penjual pil koplo.

Bahkan, sebelum jadi pengedar pil setan itu, RM juga mengkonsumsinya, sehingga kenal dengan pengedar lainnya. Ketika dibekuk kepolisian, RM hanya menundukkan kepala sembari bisik-bisik.

“Dulu pakai karena dipengaruhi teman yang juga pakai, nggak ada efek apa-apa, enak saja kalau kerja,” ungkap RM, saat ditanya MVoice terkait alasan pemakaian pil yang juga disebut double L itu, beberapa menit lalu.

Ia sendiri tertangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bumiaji saat melakukan transaksi di Jalan Pandanrejo. Ia berniat menjual kepada rekannya berinisial BAA, namun terlanjur kabur, hingga diangkut ke Mapolsek.

“Ya jualan karena butuh uang, bisa beli rokok dan makan sehari-hari. 1 botol isi 1000 butir saya beli Rp 250 ribu saya jual Rp 350 ribu, ada yang isi 500 butir saya beli Rp 170 ribu,” sambung RM.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat dimana dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya bakal menjerat pelaku pengedaran pil koplo dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Dari penangkapan RM itu kami berhasil menyita barang bukti pil double L sebanyak 536 butir dengan uang sejumlah Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan pil double L,” tandas Kapolres.