Mau Daftar Wali Kota? Siapkan 45.844 KTP Warga

Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin. (deny rahmawan)
Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan calon perseorangan atau independen dalam Pilwali Kota Malang 2018.

Jumlah itu harus 7,5 persen dari daftar pemilih tetap Pilpres 2014 sebanyak 611.246 orang, yakni 45.844 pemilih. “Jadi dukungan harus lebih dari tiga kecamatan di Kota Malang,” kata Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin, pada awak media, Minggu (10/9).

Calon wali kota dan wakil wali kota artinya harus mengumpulkan KTP penduduk Kota Malang sebanyak 45.844 sebagai batas minimum. Tak hanya berhenti di sana, KPU tetap akan memverifikasi jumlah dukungan setelah diserahkan pada 25-29 November.

“Setelah itu akan kami analisa apakah ada dukungan ganda dan diverifikasi faktual. Artinya betul-betul kami terjun ke lapangan untuk mendata orang-orang yang memberikan dukungan,” lanjutnya.

Warga yang tidak mempunyai KTP, bisa mendukung dengan menyerahkan copy dari surat keterangan. Pasalnya disadari bahwa blanko E-KTP minim sehingga banyak warga yang belum mendapatkan. Selanjutnya, apabila lolos verifikasi dan sebagainya, itu para calon perseorangan dipersilakan mendaftar pada 8-10 Januari 2018.

“Berapapun calon perseorangan pasti akan kami layani. Selama ini belum ada calon yang serius bertanya tentang syarat itu pada kami,” tandasnya.(Der/Ak)