Malang Anyar Ingin Saling Uji Pokok Perkara

MALANGVOICE – Tim kuasa hukum Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi, tampaknya belum puas dengan dua persidangan awal di Mahkamah Konstitusi, terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada Malang.

Menurutnya, dalam sidang kedua tadi pagi, jawaban-jawaban dari Termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Malang, dan Pihak Terkait, dalam hal ini Paslon nomor 1 Rendra-Sanusi, hanya di atas kertas dan normatif.

“Kami berharap sidang akan berlanjut dan masuk dalam pokok perkara persidangan. Dengan begitu, kami akan saling menguji setiap poin yang kami mohonkan ke MK,” ujar salah satu Kuasa Hukum Malang Anyar, Togar Manahan Nero kepada MVoice.

Dengan saling membuktikan dalam persidangan, semua permohonan Malang Anyar akan dapat ditunjukkan kebenarannya. Termasuk menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan juga penting dalam persidangan.

“Lha kalau sidang normatif begini ya nggak akan terbukti, padahal kita ini harus membuktikan kebenarannya. Jadi kami harap, MK tidak hanya menyidangkan prosedur hukum acara, tapi pokok perkaranya,” tegas Togar.